Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap terduga pengedar sabu pada Rabu, 9 November 2022, sekitar pukul 21.00 Wita di depan salah satu ritel modern di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Iya, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 10 November 2022.
Dua orang yang berhasil diamankan itu berinisial FR (30) dan DTR (20) asal Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap saat tengah menunggu langganannya untuk mengambil sabu.
“Kedua pelaku ini akan bertransaksi di depan ritel modern itu,” katanya.
Dari kedua pelaku, salah satunya merupakan pecatan anggota polisi, yaitu FR. FR terakhir kali bertugas menjadi anggota polisi di Pulau Sumbawa, untuk lebih tepatnya belum diketahui secara persis. Pelaku dipecat dari anggota polisi lantaran mengedarkan sabu.
“Pelaku ini dipecat karena sabu dan mendapat hukuman penjara 5 tahun waktu itu. Jadi FR ini merupakan residivis,” ujarnya.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Di hadapan polisi, keduanya langsung mengakui memiliki sabu yang akan diberikan kepada pelanggannya.
Saat menggeledah badan FR, polisi berhasil menemukan poketan sabu di dalam bungkusan rokok, uang tunai Rp50 ribu dan kartu ATM. Sedangkan di pelaku DTR, polisi berhasil menemukan pipa kaca di dalam bungkusan rokok, uang tunai Rp15 ribu.
“Yang memiliki sabu itu pelaku berinisial FR, yang juga merupakan pecatan anggota polisi. Total berat sabunya 1,10 gram,” sebutnya.
Untuk kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Alat bukti lain yang diamankan itu berupa alat komunikasi dan lainnya. Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (MIL)