Mataram (NTB Satu) – Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Ahad 3 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 Wita. Pelaku ditangkap di jalan raya jurusan Selong Masbagik tepatnya di Dusun Tanak Malit Selatan, Desa Masbagik, Lotim.
Diketahui identitas terduga pelaku LG 40 tahun, asal Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lotim. Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya merupakan mantan anggota polisi yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menceritakan penangkapan terduga LG, berdasarakan adanya informasi dari masyarakat, bahwa seseorang diduga telah melakukan transaksi jual beli narkotika di jalan raya dalam Kecamatan Selong.
“Berkat informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian tim melihat orang yang dicurigai tersebut mengendarai mobil Toyota Agya warna abu – abu, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan itu,” beber Suputra, Selasa 5 Juli 2022.
Lanjut Kasat, saat tim hendak memberhentikan mobil tersebut, terduga pelaku tidak mau berhenti, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan terduga. Di tengah pengejaran, tim melihat sesuatu yang dilempar dari dalam mobil.
Setelah berhasil mengamankan mobil tersebut, tim menemukan empat orang penumpang di dalam mobil tersebut. Keempat penumpang tersebut ialah, LG, MA, MT dan MM.
“Selanjutnya kita panggil saksi selaku kepala wilayah Tanak Malit, kemudian dengan disaksikan oleh para saksi tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap keempat orang tersebut namun tim hanya menemukan barang bukti satu unit Handphone merek Nokia saja,” sambung Kasat.
Setelah melakukan penggeledahan badan dan pakaian, tim kembali melakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakan terduga pelaku namun tetap saja tidak ada BB yang didapatkan di lokasi tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap keempat orang penumpang, terkait siapa yang membuang sesuatu saat melakukan pengejaran. Akhirnya salah seorang penumpang mengaku yang membuang barang tersebut adalah MA.
” Tim selanjutnya putar balik lagi membawa ke empat orang itu bersama saksi ke tempat MA membuang tas hitam, yang jaraknya sekitar 334 Meter dari lokasi penangkapan,” bebernya.
Sesampai di lokasi tempat MA membuang barang tersebut, akhirnya ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu timbangan digital dan satu dompet warna hitam, dimana di dalamnya di temukan satu bong, satu tabung kaca, dan satu dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip berisi klip kosong.
Berjarak kurang lebih 13 meter dari tempat ditemukan tas hitam tersebut, Tim kembali menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil introgasi LG mengakui bahwa barang itu miliknya yang baru saja diambil dari Lombok Tengah dan akan diantarkan ke Mataram, pelaku LG ini mengakui ini pertama kali di lakukan tapi pernah terjerat kasus keriminal lainnya,” katanya.
Adapun keempat orang tersebut bersama BB akhirnya diamankan di Polres Lotim untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. BB yang berhasil diamankan berupa satu bungkus berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Sementara berdasarkan pengakuan terduga LG saat dimintai keterangan, bahwa ia sengaja meminta kepada MA untuk membuang tas tersebut untuk menghilangkan BB. Sebab kata dia, ia telah mengetahui bahwa mobil yang membuntutinya itu adalah tim opsnal Satreskoba sehingga ia langsung tancap gas kendaraannya.
“Tas itu dibuang untuk menghilangkan BB, karena saya sudah lihat ada polisi di belakang yang sedang membuntuti kami,” terangnya
Adapun Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MIL)