Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Mataram marah-marah dan histeris saat anaknya diamankan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. Anak dari IRT tersebut diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu.
Pemuda bernama TH, Pria 28 tahun, Alamat Gubuk Mamben, Pagesangan Kota Mataram ini ditangkap di rumahnya pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 21:00 Wita atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan terduga yang kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, bahwa pemuda tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Narkoba atas informasi yang diterima.
“Saat ditangkap di rumahnya, ibu dari terduga sempat berteriak marah-marah lantaran anaknya ditangkap, namun atas pengertian yang disampaikan petugas polisi maupun petugas lingkungan setempat akhirnya IRT tersebut memaklumi peristiwa tersebut,”jelas Yogi, di kantornya, Selasa 7 Juni 2022.
Terduga akhirnya diamankan polisi, lantaran dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan pengurus RT, ditemukan 5,68 gram brutto di dalam beberapa klip plastik yang isinya berbentuk kristal yang diduga sabu.
“Saat penggeledahan tim menemukan barang yang diduga sabu, sehingga diamankan oleh tim opsnal. Disamping itu diamankan pula alat konsumsi, alat komunikasi, timbangan elektrik, kartu ATM serta uang tunai yang diduga hasil jualan sabu,” jelas Yogi.
Bersama barang bukti terduga langsung dibawa ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram.
Terkait asal usul barang, Yogi mengatakan belum dapat mengungkapkan karena masih butuh pendalaman melalui pemeriksaan yang hari ini baru akan berlangsung.
“Semoga dalam beberapa hari kedepan kami sudah dapat menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan rekan-rekan media,” pungkasnya. (MIL)