Hukrim

Diduga Perkosa Anak Kandung, Pria di Mataram Diamankan

Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan pria inisal IKAA, (48 tahun). Terduga IKAA diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur, yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Kasus ini langsung ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram. Terduga IKAA diamankan di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Selasa, 2 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan kejadian itu. “Bahwa memang benar pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wita di RM Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, telah terjadi tindak pidana persetubuhan, yang dilakukan IKAA, ayah kandung dari korban,” ucapnya, Rabu 3 Agustus 2022.

Kompol Kadek juga membeberkan awal mula kejadianya. Pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, ibu korban didatangi oleh bibi korban, yang berada di rumah saat itu, berlokasi di Sesaot Lombok Barat.

“Korban ini inisial NNA, pada saat itu bibi korban memberitahu kepada ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga. Sontak ibu korban langsung menanyakannya ke terduga,” sambung Kadek.

Lebih jauh Kadek mengatakan, korban sempat berteriak, akan tetapi terduga memeluk erat badan korban dan mengancam akan memukul korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit di bagian perut dan pada saat buang air kecil,” bebernya.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram. Upaya yang dilakukan saat ini tengah dilakukan pendampingan terhadap korban, mulai dari melakukan visum hingga meminta keterangan saksi-saksi.

“Untuk terduga sudah kami amankan di Polresta Mataram, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button