Mataram (NTBSatu) – Komisi II DPR RI akan “menguliti” Peraturan Komsi Pemilihan Umun (PKPU) terkait minimal batas usia Capres-Cawapres saat revisi nanti malam. Dalam rapat Komisi II DPR RI tersebut akan hadir KPU, BAwaslu, Kemendagri, dan DKPP.
Rencananya rapat tersebut akan digelar pukul 19.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Ya, nanti jam 19.WIB, kita bahas PKPU dan Perbawaslu. Tentu hadir dari KPU, Bawaslu, Kemendagri, DKPP serta Anggota Komisi II lainnya,” jelasnya.
Mantan Tim Pemenamngan Prabowo di Pemilu 2019, Mardani mengatakan komisi II DPR RI akan menguliti habis PKPU dan Perbawaslu. Terutama prihal pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Kita akan kuliti PKPU pendaftaran capres dan cawapres,” tegas Panglima Pemenangan Anies di Pilgub DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasilnya, MK telah memutuskan untuk mengizinkan minimal batas usia Capres-Cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres
Pada saat itu, MK menegaskan bahwa putusan ini dapat berlaku pada Pilpres 2024.
Sementara itu, jika komisi II DPR RI berhasil merevisi PKPU terutama prihal minimal batas usia capres-cawapres, maka hal itu berpotensi akan mengakibatkan batalnya salah satu pasangan cawapres yang sudah mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu di Pilpres 2024 mendatang. (SAT)