BERITA NASIONAL

Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan karena Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan Rp1,7 Triliun

Jajaran bos Telkom yang menjadi tergugat di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto.

Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta , dan PT Bursa Efek Indonesia turut digugat dalam perkara tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. (MKR)

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button