Jajaran bos Telkom yang menjadi tergugat di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta , dan PT Bursa Efek Indonesia turut digugat dalam perkara tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. (MKR)
Berita Terkini :
- Umi Rohmi Akhiri Jabatannya dengan Capaian Angka Stunting Melampaui Target Nasional
- Jawaban Najwa Shihab Ditawari Cak Imin Jadi Ketua Timses AMIN
- Kapolda NTB Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Event MotoGP
- Kejati NTB Ajukan Pencekalan Dirut PT AMG Setelah Penahanan Ditangguhkan Hakim
- Polisi Terima Delapan Laporan Dugaan Penipuan FEC