Mataram (NTB Satu) – Eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.
Gugatan itu telah memasuki tahap putusan sela, yang akan digelar pada Selasa, 26 September 2023.
“Putusan sela,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Berita Terkini :
- Umi Rohmi Akhiri Jabatannya dengan Capaian Angka Stunting Melampaui Target Nasional
- Jawaban Najwa Shihab Ditawari Cak Imin Jadi Ketua Timses AMIN
- Kapolda NTB Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Event MotoGP
- Kejati NTB Ajukan Pencekalan Dirut PT AMG Setelah Penahanan Ditangguhkan Hakim
- Polisi Terima Delapan Laporan Dugaan Penipuan FEC