Mataram (NTB Satu)- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, H. Fathul Gani, M.Si meminta agar alih fungsi lahan pertanian produktif dikendalikan. Sebab masa depan dunia tengah terancam krisis pangan.
Ia mengaku prihatin melihat beralihnya fungsi lahan-lahan pertanian produktif atau lahan pertanian berkelanjutan menjadi lahan beton atau perumahan.
“Coba lihat di jalaur-jalur protokol di Lombok, alih fungsi lahan pertanian produktif terjadi cukup massif. Di Kota Mataram, demikian juga di Lombok Barat, sampai di Lombok Timur. Dalam situasi ancaman krisis pangan dunia saat ini kita harus mewaspadai, salah satu strateginya adalah menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang banyak terjadi akhir-akhir ini,” katanya.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lanjut Fathul Gani, mempertahankan lahan pertanian milik petani tidak dialihfungsikan ke non pertanian dengan jaminan pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak tanah, memberikan subsidi sarana dan prasarana pertanian. Lahan tersebut boleh saja di jual belikan oleh pemiliknya, hanya saja fungsi lahan tersebut tidak boleh beralih ke non pertanian kecuali untuk kepentingan umum.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
“Harus dilakukan, jangan terlalu massif memberikan izin-izin pembangunan kepada pemanfaatan lahan-lahan produktif pertanian. Tapi kalau sekiranya lahan yang digunakan tidak produktif pertanian, tidak terlalu masalah,” katanya.
Lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dipertahankan. Dalam Perda, pemanfaatan lahan pertanian berkelanjutan sebagai tempat tinggal bisa dilakukan maksimal 300 meter persegi (3 are) untuk dimanfaatkan alih fungsi lahan. Itupun kalau lahan tersebut hanya satu-satunya yang dimiliki.
“Aturan kita sudah rigit dan optimal mengatur LP2B ini. Jangan kita berfikir hanya untuk kepentingan saat ini, pikirkan juga untuk kepentingan generasi berikutnya,” katanya.
Alih fungsi lahan ini akan mengurangi luas area produksi pertanian pangan. Ada ikhtiar untuk mengimbanginya dengan memanfaatkan teknologi pertanian.
Tetapi penerapan teknologi pertanian ini tidak serta merta bisa dilakukan. Kebanyakan pola pertanian yang diterapkan masih konvensional. Sehingga tidak berjalan beriringan massifnya alih fungsi lahan ini dengan peningkatan produksi pangan.
“Karena itu, kita mohon kearifan, kebijakan masyarakat setempat, bupati walikota memonitor. Jangan terus terusan alih fungsi lahan ini berjalan massif, vulgar. Harus ada rambu-rambunya.Tanda ruang diperhatikan, ruang terbuka hijau dijaga. Tata ruang yang sudah disepakati agar ditaati,” demikian Fathul Gani. (ABG)