Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menghentikan proses hukum terghadap jurnalis InsideLombok dengan inisial YNQ saat meliput kondisi perumahan yang terdampak banjir di Labuapi, Lombok Barat.
Iptu Ahmad Taufik yang saat itu menjabat sebagai Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram membenarkan penghentian penyelidikan kasus itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi di TKP, CCTV, dan keterangan ahli pidana terkait perbuatan terlapor belum memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang polisi sangkakan Pasal 335 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ungkapnya.
Selama proses penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa 11 saksi. Di antaranya warga, wartawan, terlapor, security, dan driver pengembang perumahan.
Dari keterangan sejumlah saksi, tidak melihat terlapor membejek-bejek muka korban.
“Muka dibejek-bejek, itu pun dari keterangan ahli pidana, tidak termasuk ke dalam kategori kekerasan,” jelasnya.
Penghentian kasus ini, mendapatkan perhatian dari beberapa pihak. Salah satunya Aliansi Jurnalis Indepenpen (AJI) Mataram. AJI menyesalkan penghentian kasus kekerasan ini.
Sesalkan Pemberhentian Kasus
Ketua AJI Mataram, M Kasim, menyesalkan penertiban surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas pemberhentian kasus kekerasan terhadap jurnalis InsideLombok, YQN oleh pegawai PT. Meka Asia.
Seharusnya penyidik tidak menggunakan KUHP untuk penanganan kasus ini. Tetapi, menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“AJI mempertanyakan kenapa penyidik Polresta Mataram menggunakan Pasal 335 bukan UU pers,” sesalnya pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam UU Pers, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap Pelaku yang melakukan upaya menghalangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik maka pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
“Penghentian kasus ini sebagai bentuk pembungkaman kerja-kerja jurnalis. Banyak celah yang bisa penyidik gunakan untuk menghukum pelaku. Bisa menggunakan UU Pers juga delik kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.
Selanjutnya, sebagai bentuk tindaklanjut, AJI Mataram melaporkan kasus ini ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Pusat, AJI Indonesia, Dewan Pers, dan Kompolnas Jakarta.
“Semoga kasus ini mendapatkan atensi dari Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut,” harapnya. (*)