Mataram (NTB Satu) – Polisi akan melakukan penelusuran terhadap pemilik kendaraan saat razia balap liar di Udayana pada 13 Maret 2023 lalu. Upaya tersebut lantaran dari 94 unit kendaraan yang tertangkap, masih ada yang belum jelas pemiliknya.
“Kami akan telusuri pemiliknya, motor ini kami sita saat razia di Jalan Udayana. Karena masih banyak yang belum datang mengambil surat tilang,” kata Kapolresta Mataram, KBP Mustofa, Senin 20 Maret 2023.
Polisi akan mulai melakukan penelusuran setelah masa penyitaan berakhir pada 13 April 2023 mendatang.
Pasalnya, sambung Mustofa, motor-motor tersebut tidak mungkin diam di Mapolresta Mataram. Sehingga ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengambilmya.
“Kami sita selama satu bulan, setelah itu akan kami lakukan penelusuran,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, dari 94 kendaraan tersebut, sebanyak 16 kendaraan tidak memiliki plat. Selain itu, terdapat sejumlah kendaraan yang nomor rangkanya sudah tidak ada. “Kendaraan seperti ini bisa saja kami curigai barang curian, karena tidak lengkap plat dan nomor rangka,” sebutnya.
Dirinya juga kembali menegaskan, pihaknya akan memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku balap liar. Kapolres mencontohkan, semisal dari penyitaan selama satu bulan menjadi tiga bulan.
“Biasanya kami sita selama satu bulan, kami akan beri hukuman maksimal jadi tiga bulan. Tujuannya agar pelaku ada efek jera,” pungkasnya. (MIL)