Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H. Aidy Furqan memberi peringatan kepada seluruh sekolah negeri di bawahnya untuk tidak mewajibkan siswa membeli semua seragam dari sekolah. Namun seragam khusus seperti seragam olahraga dan batik, pengadaannya diperbolehkan namun mekanisme pembayarannya harus meringankan pihak siswa.
“Kami minta agar syarat daftar ulang seperti pembayaran baju olahraga diringankan, dengan cara dibayar dua kali, tiga kali, bahkan lebih dari setahun,” ujar Aidy pada Senin, 18 Juli 2022.
Selain itu, bila siswa tidak mampu membayar, agar sekolah memberi subsidi kepada siswa tersebut.
“Untuk sekolah-sekolah tertentu yang bisa mensubsidi teman-temannya ya kita persilakan sekolah untuk melakukan subsidi. Yang penting masyarakat bisa mengikuti layanan pendidikan itu dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada pungutan sepeser pun, seperti uang pembangunan dan iuran lainnya dalam pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri.
“Apa yang mau dibangun? Kita yang bangunkan,” tegasnya.
Selain itu, sekolah juga dimungkinkan untuk melakukan verifikasi faktual atau langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Supaya nantinya siswa tersebut dapat bersekolah tanpa biaya hingga ia lulus.
“Verifikasi faktual itu konsekuensinya anak itu tidak boleh bayar sampai tamat. Tapi siapa tahu tahun kedua keluarganya sukses, ya bantulah sekolah. Itu namanya sekolah yang harmonis,” tutup Aidy. (RZK)