
Mataram (NTB Satu) – Dua sopir truk asal Jawa timur, berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Mataram bersama pemilik narkotika jenis sabu. Keduanya berhasil diamankan saat berada di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara selatan, kota Mataram pada Senin 18 Juli 2022.
“Kedua sopir ini berada di kost tersebut berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa 19 Juli 2022.
Kedua sopir asal Jawa timur tersebut inisial H, pria 43 tahun, asal Banyuwangi Jawa timur, dan DW pria 32 tahun asal Malang Jawa timur.
Sedangkan pemilik kos yang diduga penjual sabu yakni S, pria 53 tahun, asal Cakranegara Selatan, Kota Mataram, dan rekannya H, pria 41 tahun, asal Punia Kota Mataram.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik dan dari tangan pembeli.
Selain sabu, juga berhasil diamankan barang-barang lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
“Keempat terduga saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,” beber Yogi.
Kepada para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)