Daerah NTB

Baru 1,2 Juta Penduduk NTB Sudah Divaksin Booster

Mataram (NTB Satu) – Cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster di Provinsi NTB masih tergolong rendah yaitu 31,41 persen atau baru 1,2 juta penduduk berdasarkan data per tanggal 9 Juli 2022. Booster masih rendah jika dibanding dengan cakupan vaksinasi dosis kedua yang sudah mencapai 86,95 persen atau 3,4 juta penduduk.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. H Lalu Hamzi Fikri mengatakan, adanya kebijakan terkait kewajiban booster bagi pelaku perjalanan udara dan kereta api mulai tanggal 17 Juli mendatang dipandang positif untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster, terlebih pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir.

IKLAN

“Kebijakan ini tentunya kita dukung karena pandemi belum berakhir. Booster untuk meningkatkan imunitas masyarakat kita dengan adanya mutasi varian baru Covid -19 kebutuhan vaksin booster menjadi penting,” kata dr. Lalu Hamzi Fikri Selasa 12 Juli 2022.

Dokter Fikri mengatakan, capaian vaksin booster yang masih berada di angka 31,41 persen memang perlu ditingkatkan lagi. Pihaknya sedang berupaya memperkuat sosialisasi dan informasi agar masyarkat segera melakukan vaksinasi booster dengan mengakses fasilitas kesehatan baik puskesmas, rumah sakit terdekat atau sentra-sentra vaksinasi yang ada.

Seperti diketahui, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum syarat perjalanan terbaru yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku beberapa aturan.  

IKLAN

Misalnya PPDN yang mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Adapun PPDN yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(ZSF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button