Daerah NTB

Ternak yang Masih Terjangkit PMK di Lombok Sekitar 23 Ribu Ekor, 77 Ekor Mati

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) per tanggal 10 Juli 2022 menunjukkan bahwa hewan ternak, baik sapi, kerbau maupun kambing yang masih sakit karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pulau Lombok sebanyak 23.255 ekor. Namun kabar baiknya, jumlah hewan ternak yang sudah sembuh terus bertambah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan Provinsi NTB drh. Muslih mengatakan, jumlah ternak yang sudah sembuh sebanyak 39.328 ekor. Sehingga jumlah kesembuhan melampaui jumlah ternak yang masih dalam kondisi sakit.

“Adapun total kasus PMK di Lombok sejak penemuan pertama kasus ini yaitu sebanyak 62.842 ekor dari populasi hewan rentan PMK sebanyak 950.551 ekor,” terang Muslih.

Ia mengatakan, jumlah pemotongan bersyarat sejak kasus ini merebak yaitu sebanyak 182 ekor dan kasus kematian yang dilaporkan sebanyak 77 ekor. “Kalau untuk obat-obatan, pemda kabupaten/kota sudah ada anggaran masing-masing,” ujarnya.

Jika melihat kasus per kabupaten/kota di Pulau Lombok terlihat kasus PMK yang paling banyak muncul di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 23.614 kasus. Jumlah ternak yang masih sakit sebanyak 4.675 ekor dan yang sudah sembuh sebanyak 18.927 ekor.

Pada bagian lain, dalam rangka penanganan PMK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Wabah PMK dan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Ada tiga SE yang dikeluarkan, diantaranya, SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan Satgas PMK di daerah, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga tingkat RT dan RW.

Sementara di tingkat provinsi NTB pada bulan Juli 2022 ini akan terbentuk. Kemudian setelah itu akan mengkoordinasikannnya ke tingkat Kabupaten/Kota. Satgas ini nantinya akan bergerak membantu penanganan PMK khususnya di NTB dari hulu hingga hilir.(ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button