BREAKING NEWS

WN Korea Selatan Hidup Ilegal di Mataram, 2 Tahun Jalankan Bisnis Investasi

Mataram (NTBSatu) – Warga negara Korea Selatan inisial GMB ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan memalsukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Kota Mataram.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan, pria 59 tahun itu kedapatan menggunakan KITAP palsu sejak tinggal di Indonesia pada tahun 2021 lalu. Dia diketahui menjalani salah satu bisnis investasi mulai dari Kota Bogor, Bali hingga Lombok.

“GMB kita tetapkan sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2024,” kata Parlindungan di hadapan wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.

Pelaku diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 24 November 2023 lalu. Tepatnya di sebuah perumahan Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.

Saat diperiksa, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Dia beralasan, paspor miliknya disimpan di wailayah Denpasar, Bali. Sedangkan KITAP-nya, diakui telah dititip ke salah satu temannya di Kota Bogor.

Hasil penyelidikan petugas, terungkap bahwa masa berlaku paspor milik GMB telah berakhir pada 2018. Sedangkan KITAP yang dipalsukan masih berlaku hingga tahun 2026 mendatang.

Berangkat dari temuan tersebut, kata Parlindungan, pihaknya mendalami KITAP yang ditunjukkan GMB dalam bentuk foto di handphonenya. Merasa curiga petugas pun menemukan fakta ternyata KITAP milik GMB palsu.

Baca Juga: Harga Pakan Meroket, Peternak Unggas di Lombok Timur Merana

Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Korea Selatan di Bali. “Di sana menyatakan bahwa KITAP tersebut tidak sah alias palsu,” tegasnya.

Konsulat itu pun membenarkan jika GMB merupakan warga negara Korea Selatan juga. Merasa cukup, kasus tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selama tinggal di Mataram, GMB menjalani bisnis investasi. Namun jenis bisnis yang dijalankannya hingga saat ini masih didalami petugas Imigrasi Mataram. Petugas juga sedang menyelidiki siapa dalang di balik pembuatan KITAP palsu milik pelaku.

“Apakah tambang atau TPPO? Ini sedang kami dalami,” akunya.

Parlindungan menyebut, pada tahun 2017, GMB memiliki sebuah bisnis di Kota Bogor. Setelah itu, di berpindah ke daerah Bali hingga pada akhirnya dia memilih menetap di Kota Mataram. Di Mataram, GMB tinggal bersama pembantunya.

Selain warga negara Korea Selatan itu, petugas Imigrasi dengan dibantu pihak Polda NTB berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit handphone merk Samsung, termasuk KITAP palsu miliki pelaku.

Akaibat perbuatannya, GMB diduga melanggar pasal 121 huruf (b) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut GMB terancam dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (KHN)

Baca Juga: 60 Persen Alumni Kartu Prakerja Masih Menganggur, Pemerintah Sebut Angkatan Kerja Meningkat Tajam

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button