Daerah NTB

Pelat Kendaraan Luar Daerah Milik Instansi dan Perusahaan Diminta Balik Nama

Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari seluruh potensi. Salah satunya pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, potensi pajak dari kendaraan-kendaraan luar daerah yang digunakan di NTB cukup besar. Karena itu, Bappenda NTB terus melakukan pendekatan kepada pemilik/penggunannya.

Mantan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ini mengatakan, di sejumlah perusahaan, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pun instansi pemerintah vertikal lainnya, masih banyak menggunakan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk kegiatan operasionalnya. Demikian juga dengan kendaraan-kendaraan operasional perbankan.

“Memang karena perusahaan menerima dari kantor pusatnya untuk digunakan disini (NTB), tapi kita tetap minta untuk balik nama agar potensi pajaknya masuk ke daerah tempatnya beroperasi,” katanya.


Salah satu pendekatan yang dilakukan dengan menyurati perusahaan / instansi pengguna kendaraan luar daerah untuk mengingatkan agar dibalik nama menjadi kendaraan di NTB. Dari pendekatan yang dilakukan ini, terlihat ada progresnya. Terjadi peningkatan pendapatan dari bea balik nama kendaraan luar.“Kepada pemilik-pemilik kendaraan pribadi juga kita ingatkan, kita surati supaya balik nama. Kami akan terus mengingatkan, karena potensinya cukup besar. Upaya lainnya adalah mengingatkan saat dilakukan operasi lalulintas,” demikian Eva.

Pemerintah daerah sendiri melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2022 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, memberikan kelonggaran kepada pemilik kendaraan luar daerah, berlaku sejak 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022.

Seperti diketahui, Pendapatan Daerah dalam APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp5,413 triliun
Sampai dengan bulan Mei tahun 2022, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah telah mencapai 34,30% atau sebesar Rp1,857triliun.

PAD sendiri telah terealisasi sebesar Rp854,95 miliar (33,25%) dengan penyumbang terbesar dari komponen pajak daerah (73,55%) menyusul lain-lain PAD Yang Sah (26,10%), retribusi daerah (0,34%) dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (0,00%).

Penerimaan realisasi PAD tersebut meningkat Rp205,35miliar atau sebesar 31,61% dari periode sampai dengan bulan Mei tahun 2021, sebagian besar disebabkan peningkatan Penerimaan dari pajak daerah terutama dari PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp52,57miliar (52,27).

Penerimaan PKB juga mengalami peningkatan sebesar Rp6,11 miliar (3,45%) disusul penerimaan BBNKB yang meningkat Rp9,88miliar (8,02%) akibat mulai meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru baik BBN1 dan BBN2.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button