Mataram (NTB Satu) – Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar Menggugat (APMM BLM) dan warga Batu Layar, Lombok Barat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu, 7 Juni 2023.
Mereka melaporkan dan melakukan pengaduan terkait pembatalan sertifikat tanah dan sepadan pantai di Desa Batu Layar. Mereka juga meminta agar tanah dan sepadan pantai serta muara sungai dikembalikan sesuai peruntukannya.
Mereka juga mendorong Kejaksaan agar melakukan proses hukum kepada sejumlah pihak yang terlibat melakukan dugaan tindak pidana pembuatan dan penerbitan sertifikat di atas sepadan pantai tersebut.
Menanggapi permintaan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, mempersilakan massa APMM BLM agar melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan.
Lihat Juga:
- HKB 2025 di NTB: BNPB Tebar Ribuan Bibit Pohon, Mitigasi Bahaya Tsunami Kota Mataram
- Prediksi Ilmiah Final El Clasico Copa Del Rey 2025, Benarkah Barca Lebih Unggul?
- Ahsanul Khalik: Mengabdi dengan Hati, Memimpin dengan Solusi
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
“Kami sudah persilakan mereka memasukkan laporan pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB,” ucapnya.
Nantinya, sambung Efrien, pihaknya akan mendalami dan meneliti kelengkapan formil materi laporan pengaduan tersebut. Jika lengkap, tim Satgas Mafia Tanah akan memproses dan menindaklanjutinya.
“Akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Efrien.
Perlu diketahui, sepadan pantai yang menjadi objek permasalahan APMM BLM dan masyarakat berlokasi di Dusun Batu Bolong, Desa Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Tanah tersebut diketahui seluas 29 hektare. (KHN)