Hukrim

Kenal 2 Hari, Residivis Asal Selagalas Curi HP Milik Waria Saat Mabuk

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian HP yang dilakukan di salah satu kosan, yang berada di Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu 28 Mei 2022.

Pelaku inisial OJ alias Abah 29 tahun diamankan di rumahnya di daerah Selagalas, Kecamatan Cakranegara.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut saat korban dalam keadaan mabuk. Korban yang ia kenal baru dua hari itu diajaknya mabuk ke salah satu kosan di daerah Selagalas.

“Korban ini waria, saya baru kenal dua hari. Saya ajak dia ke salah satu kosan untuk minum minuman beralkohol, saat mabuk baru saya ambil HP yang ada di dalam tasnya,” terang OJ saat di introgasi Kapolsek di depan awak media, Senin 30 Mei 2022.

Sementara itu Kapolsek Sandubaya, Kompol Muh. Nasrullah mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapati laporan dari korban atas kejadian kehilangan sebuah handphone. Dari hasil introgasi, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2021 lalu.

“Modus pelaku dengan mengajak korban mabuk. Pengakuan pelaku, ia pernah masuk penjara dengan kasus pencurian dan bebas pada tahun 2021 lalu,” jelas Nasrul.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button