Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap CS alias Can 21 tahun terduga pelaku tindak pidana spesialis jambret, pada Minggu malam 10 April 2022.
Terduga CS sebelumnya pernah mendekap di jeruji besi, bahkan baru menghirup udara segar belum lama ini. Residivis tersebut kembali diamankan Tim Puma Polres Bima Kota lantaran kedapatan berulah lagi. CS diduga menjambret handphone milik FF.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP. Dikatakan Rayendra, terduga CS berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“CS kami amankan berkat keterangan tambahan dari penadah HP tempat ia menjual barang curian tersebut,” terang Rayendra Senin 11 April 2022.
Dari keterangan korban, CS menjambret handphone yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Santi Kota Bima.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh tim Puma, terduga CS mencoba kabur dan sempat melawan petugas.”Meski coba melawan, terduga yang residivis kasus yang sama, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota berikut barang bukti yang diambilnya,” sambung Rayendra.
Bahkan CS sempat berteriak dengan maksud memancing warga agar membantunya dengan memblokir jalan agar dirinya dilepas.
“Hukumannya akan lebih berat karena ia (terduga-red) merupakan residivis kasus yang sama,” pungkas Kasat. (MIL)