Mataram (NTB Satu) – Beredar video insiden pemukulan yang dilakukan oknum staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dalam video tersebut, sebelum insiden pemukulan, terlihat adanya cekcok antara massa aksi dengan staf Kejati. Sehingga menyebabkan oknum anggota Kejati memukul salah seorang pendemo yakni Adi Faisal, pendiri LSM Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS).
Asisten Intelijen Kejati NTB Munif di depan awak media menjelaskan, sebelumnya sejumlah pemuda mengatasnamakan diri LAPAS melakukan aksi demo di depan Kantor Kejati NTB, pada Jumat 1 April 2022. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka meminta penjelasan Kejati NTB terkait bebasnya Aryanto Prametu (terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung).
Semula, massa aksi ini diketahui melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Adapun dalam aksi demo di Kejati NTB, LAPAS tidak memberitahukan terlebih dahulu, sebagaimana regulasi yang ada. Dan karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, maka pintu masuk ditutup, namun massa mencoba mendobrak.
“Kemudian ada kesadaran dari teman-teman kita melakukan negosiasi. Oke silakan kalau ada yang ingin masuk perwakilan. Semula kita tawarkan 5 orang. Tetapi mereka minta 8 orang. Itupun kita layani, kita persilakan masuk untuk sampai di media center ini,” ungkapnya.
Terkait pemukulan oleh oknum anggota Kejati NTB itu, ditegaskannya, pemukulan tidak terjadi begitu saja. “Tidak benar kalau tiba-tiba ada pemukulan dari anggota kita. Itu karena ada rasa kejengkelan dari anggota kita, karena yang bersangkutan teriak-teriak, bahkan mengumpat-umpat pimpinan kita dengan bahasa daerah dengan umpatan kasar,” bebernya.
Umpatan-umpatan tersebut lanjut Munif telah memancing oknum anggota/staf Kejati untum melakukan pemukulan terhadap pendemo.
“Oknum anggota kami tersurut emosinya, lantaran pendemo ini tidak tau aturan. Bahkan selain mengumpat, ada yang merokok semau-maunya di dalam Kantor Kejati,” imbuhnya.
Untuk itu Munif meluruskan, terkait adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan Kejati NTB. Menurut Munif insiden pumukulan tersebut terjadi karena ada sebab sebelumnya. (MIL)