Kabupaten Bima

Warga di Bima Meninggal Diduga Usai Vaksin, Satgas Covid-19 Ungkap Kronolginya

Mataram (NTB Satu) – Heboh di Bima seorang warga meninggal usai vaksin di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Selasa 28 Desember 2021 sekitar pukul 12.20 wita.

Linimasa media sosial ramai memberikan informasi terkait dugaan yang sama. Lukman, warga Kelurahan Suradadi Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dikabarkan meninggal setelah melakukan vaksinasi.

IKLAN

Kabar itu disertai postingan korban tergeletak di bale bale pinggir jalan raya dalam kondisi sudah lemas dan diperkirakan tak bernyawa lagi.

Terkait kejadian itu, Tim Satgas Covid -19 Kabupaten Bima memberi klarifikasi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S, M.Si.

Berikut penelasan detail dan kronologi disampaikan Suryadin :

Selasa 28 Desember 2021 sekitar pukul 12.20 wita, anggota Polsek Langgudu mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu warga yang meninggal dunia Orang setelah dilaksanakan vaksinasi di Gerai Polsek Langgudu oleh PKM Langgudu

IKLAN

Selanjutnya Kanit Intel Polsek Langgudu bersama anggota langsung merespon laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan koordinasi dengan petugas Puskesmas Langgudu untuk mengecekan terhadap yang korban.

Bahwa korban Lukman melakukan vaksinasi pada pukul 10.30 di Gerai Polsek Langgudu oleh tim vaksinasi Dikes. Setelah dilakukan vaksinasi dilakukan observasi selama 30 menit dan tidak ada keluhan, korban menuju ke Desa Rupe untuk mencari besi bekas rongsokan.

Sekitar pukul 12.00 Wita korban mengeluh pusing, mengalami kejang-kejang dan kemudian tiduran di desa Rupe Kabupaten Bima. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Langgudu untuk penanganan dan dokter kemudian mengkonfirmasi korban dinyatakan meninggal.

Berdasarkan pengakuan anak tiri korban, Wilandra 17 Tahun, diakui korban sering mengalami sakit Kepala, demam yang sudah berlangsung sepekan.

Korban juga belum makan saat dilakukan vaksinasi, dibuktikan pernyataan anak tiri korban. Ditemukan juga obat jenis Molacort 0,75 mg di dalam mobil yang dikendarai.

Dalam pernyataan resmi Pemkab Bima, berkaitan dengan kasus tersebut, lanjut Suryadi, seluruh prosesur pra vaksinasi sebenarnya telah dilaksanakan.

“Kewajiban-kewajiban medis dan sosial telah maksimal diupayakan,” kata Suryadin.

Sementara pihak keluarga diklaim telah ikhlas dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah.

“Sesuai permintaan pihak keluarga, jenazah telah diberangkatkan ke Lombok dengan difasilitasi penuh oleh Pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas Langgudu,” jelasnya. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button