Hukrim

Sidang Praperadilan Mantan Kadis ESDM Dijadwalkan Setelah Lebaran

Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menerima pengajuan praperadilan ZA, tersangka kasus pasir besi di Lombok Timur. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Mei 2023 mendatang.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB tersebut.

“Iya, sudah kami terima (pengajuan praperadilan), Kamis 13 April lalu,” kata Kelik.

Tindak lanjut pengajuan tersebut, pengadilan telah menerbitkan agenda perdana atas perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr tersebut.

“Sidangnya (agenda perdana) tanggal 2 Mei 2023,” ucapnya.

Berita sebelumnya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA melalui kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah, SH.,MH., mempraperadilankan Kejati NTB. Hal itu buntut penetapan ZA sebagai salah satu tersangka kasus pasir besi di Lombok Timur.

Menurut Umaiyah, alasan Pra Peradilan karena penyidik Kejati NTB dianggap tidak cukup alat bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Alasannya, karena penyidik hanya mengacu pada surat ke Kementerian, padahal pembuat surat itu oknum kepala bidang (Kabid).

Kedua, soal pidana pertambangan, bukan menjadi kewenangan Kejati. Dalam pidana pertambangan, ada undang-undang tersendiri.

“Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN,” sebutnya.

Alasan lain, sambung dia, dalam kasus ini tidak kunjung ada kerugian negara, padahal itu harusnya prioritas penyidik.

Dengan dua alasan tersebut, Umaiyah merasa yakin akan memenangkan Pra Peradilan. “Saya punya pengalaman yang sama soal ini,” yakinnya.

Sebagai kekuatannya di persidangan, pihak ZA akan meminta Kepala Cabang PT. AMG yang juga merupakan tersangka, RA menjadi saksi. RA menyandang status tersangka bersamaan dengan ZA.

Terkait pengajuan pra peradilan tersebut Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, menyampaikan hal tersebut merupakan hak kuasa hukum setiap tersangka. “Silakan, itu hak dari tersangka,” ujar Nanang.

Dia menegaskan pihaknya akan mempersiapkan kebutuhan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. “Iya, tentu, kami persiapkan untuk menghadapi praperadilan itu,” pungkasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button