Hukrim

Dugaan Korupsi RSUD KLU, Kejati Diminta Tak Tebang Pilih

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU RSUD Lombok Utara sampai saat ini masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wakil Bupati Lombok Utara, inisial DKF.

DKF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan IGD dan ICU dengan total anggaran Rp 5,1 miliar pada tahun 2019.
Saat itu ia selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.

IKLAN

Namun demikian, Kejati NTB sampai hari ini belum melakukan penahanan terhadap semua tersangka, termasuk DKF. Bahkan untuk DKF sama sekali belum dilakukan pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu menjadi sorotan LSM Kasta NTB. Dihubungi NTB Satu, Ketua Kasta NTB Lalu Wink Haris menjelaskan, pihaknya meminta agar Kejati NTB serius menyelesaikan kasus dugaan korupsi di RSUD KLU, bahkan ia mendesak agar kejati tidak terkesan tebang pilih.

“Bentuk keseriusan yang kami minta, supaya Kejati berani melakukan penahanan terhadap semua tersangka, termasuk DKF Wakil Bupati KLU,”jelasnya, Jum’at 4 Maret 2022.

Dirinya juga mempertanyakan penanganan kasus yang sedang berjalan di Kejati itu terkesan lambat. “Jangan terkesan kasus ini lambat penanganannya, karena melibatkan pejabat elit di KLU,” imbuhnya.

IKLAN

Ditanya terkait DKF yang belum juga diperiksa penyidik, Wink mendesak agar kejati memperlakukan semua tersangka sama. “Idealnya semua harus diperiksa, karena status mereka sama sebagai tersangka, jangan ada yang diperlakukan istimewa,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, dari anggaran pembangunan gedung ICU sebesar Rp5,15 miliar, ditemukan kerugian sebesar Rp. 742.757.112. Sedangkan untuk pembangunan gedung IGD, dari anggaran yang digelontorkan Pemkab KLU senilai Rp6,4 miliar, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.(MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button