Mataram (NTB Satu) – Dianggap melakukan perbuatan tercela dan meresahkan, oknum Polisi berinisial SA, 27 tahun, yang hilang setelah meminjam motor seorang mekanik beberapa waktu lalu, terancam dipecat.
Plt. Kasi Provost Sat Brimob Polda NTB, AKP I Wayan Putu Susena, S.H menjelaskan status oknum tersebut. Selain kasus yang saat ini membelit SA, sebelumnya Sat Brimob Polda NTB telah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut tahun 2019.
“Selama menjadi anggota Polri dan atau masih dalam pengawasan, terlapor sudah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” terang Putu, Rabu 2 Februari 2022.
Sanksi tersebut sesuai Pasal 13 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, dan Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Peraturan Kapolri, Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Penanganan sudah kami limpahkan ke Bid Propam Polda NTB untuk diusulkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” sambungnya.
Keputusan tersebut kata Putu, di ambil karena oknum seperti SA tidak layak untuk dipertahankan.
Disamping itu, atas nama Kesatuan Brimob Polda NTB, Putu juga meminta maaf atas perilaku anggotanya kepada pemilik motor.
“Bagi para korban yang sudah dirugikan, saya sarankan untuk melapor ke Polsek atau Polres,” tutupnya. (MIL)