Mataram (NTB Satu) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB agar berhati-memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor.
Salah satu yang disorot Asikin yaitu sengketa lahan antara PT. SKE dan warga Sembalun, Lombok Timur.
“Banyak calo tanah yang berkedok investor. Pemprov jangan tutup mata lah,” tegasnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Selasa, 25 Januari 2022.
Ia menambahkan, pembangunan sektor pariwisata, pertanian, dan perkebunan menjadi lamban karena penelantaran tanah yang berlangsung lama.
“Makanya, Pemprov NTB, Pemda Lombok Timur, dan BPN harus berani untuk mencabut izin HGU perusahaan yang menelantarkan tanah,” katanya.
Sebab menurutnya, dalam peraturan terbaru tentang penelantaran tanah, izin HGU perusahaan dapat dicabut bila selama 3 tahun lahan tidak serius dimanfaatkan.
Dikatakan Asikin, pemerintah daerah saat ini cenderung terlambat menuntaskan tanah yang diduga ditelantarkan oleh perusahaan.
“Kalau ada indikasi penelantaran tanah oleh perusahaan, Pemprov NTB harusnya langsung ajukan pembatalan izin HGU ke pemerintah pusat,” ujar Asikin.
Dalam pandangannya, upaya negosiasi dan kebijakan redistribusi 150 ha tanah dari HGU PT. SKE ke tangan pemerintah dan warga Sembalun beberapa waktu lalu bukan solusi terbaik.
“Masih banyak warga yang tidak puas. Kalau yang diberikan 150 hektar, coba dibagi dengan berapa jumlah warga Sembalun itu. Cara paling baik, dicabut HGU PT. SKE nanti kalau selama 3 tahun mereka menelantarkan lahan,” ungkap Prof. Asikin.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, kembali melakukan mediasi antara PT. SKE dan PT. Agrindo Nusantara bersama warga Sembalun guna membahas terbitnya SHGU atas PT. SKE, Selasa, 18 Januari 2022.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur NTB menghadirkan Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmi, unsur Forkopimda Provinsi NTB, tokoh masyarakat Sembalun, dan sejumlah unsur lainnya.
Diketahui, kesimpulan dari mediasi ini adalah Pemprov NTB dan Pemda Lombok Timur memiliki satu pandangan, yaitu lahan yang akan diredistribusi tetap dibagi kepada masyarakat Sembalun yang berhak menerima.
Selanjutnya, Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur meminta pada masyarakat yang keberatan agar tidak menghalang-halangi pemerintah daerah saat melakukan pendataan dan pembagian lahan kepada masyarakat Sembalun. (DAA)