Hukrim

Laporannya Diproses, Bupati Bima Diperiksa di Polda NTB

Mataram (NTB Satu) – Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (4/9) Oktober 2021. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor terkait aduan yang dilayangkannya terhadap Edy Muhlis, Anggota DPRD Bima soal dugaan pencemaran nama baik.

Terkait pemeriksaan Bupati ini, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto belum memberikan informasi. “Saya cek dulu,” jawabnya kepada ntbsatu.com.

Sementara kepastian IDP ke Mapolda NTB itu disampaikan kuasa hukumnya, Imam Sofian SH MH.

Dalam penyampainya bahwa kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Bima tetap berlanjut. Pemberian keterangan itu sebagai bukti keseriusan Bupati Bima dalam melaporkan Edy Mukhlis.

” IDP hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ini bukti keseriusan agar kasus ini terus diproses secara hukum,” kata Imam Sofian di Bonum Coffee usai pemeriksaan.

IKLAN

Menurutnya, keterangan IDP yang disampaikan ke penyidik merupakan kronologis masalah, untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.

Pemeriksaan tersebut selesai Pukul 10.30 Wita. Bupati mengaku siap dipanggil kembali jika dilayangkan undangan oleh penyidik.

Imam Sofian mengatakan, Bupati IDP sangat serius melaporkan Edy Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.

“Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Imam. 

Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,”cetusnya.

Seperti diketahui Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui tim kuasa hukum telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis ke Polda NTB, pada Jumat (1/10) pekan lalu. 

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga.

Edy yang juga Politisi Nasdem menuding Bupati Dinda diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.

Menurut Imam,  laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button