BERITA NASIONAL

Awaslu Laporkan Mahfud MD Gegara Sebut Pertanyaan Gibran Receh

Mataram (NTBSatu) – Awaslu kembali melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.

IKLAN

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Muhammad Mua’limin. Mereka mendatangi Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

“Kami dari advokat pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 3 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka,” kata Mua’limin dikutip dari detik.com Jumat, 26 Januari 2024

Laporan kedua Awaslu kepada Mahfud berawal dari debat keempat Pilpres 2024 dalam segmen tanya-jawab.

IKLAN

Mahfud dalam menjawab pertanyaan Gibran menggunakan diksi ‘ngawur’, ‘ngarang-ngarang nggak karuan’, dan ‘recehan’.

Mua’limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

Mua’limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.

“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” ucapnya.

Baca Juga: Gak Perlu ke Luar Negeri, ini Sederet Wisata Alternatif dan Gratisan di Lombok, tak Kalah Indah dan Dekat dari Rumah

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md merespons Awaslu yang melaporkan Mahfud terkait pernyataan ‘ngawur’ terhadap Gibran Rakabumimg. Juru bicara (jubir) TPN, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan laporan tersebut mengada-ada.

“Itu kan mengada-ada. Itu kan apa, sesuatu yang disampaikan di dalam forum resmi itu kan sah-sah saja, sekarang bagaimana kalau dengan tindakannya Mas Gibran yang meremehkan Cak Imin, meremehkan Pak Mahfud, apa perlu juga dilaporkan?” kata Awiek kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Awiek mengatakan pelaporan semacam itu hanya menguras energi. Ia menyinggung semestinya Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan lainnya, seperti netralitas ASN hingga aparat penegak hukum.

“Masih banyak hal lain yang perlu diawasi oleh Bawaslu yakni netralitas aparat, netralitas ASN dan juga penyalahgunaan kekuasaan itu yang banyak menjadi tanggung jawab, tugas, dari Bawaslu yang lebih penting kalau soal ini kan,” ujar Ketua DPP PPP ini.

“Meskipun laporan itu hak setiap orang tetapi kalau laporannya yang remeh- temeh begitu dikit-dikit dilaporkan, sementara ada calon juga yang meremehkan tidak dilaporkan jadi terkesan pesanan akhirnya. Ya ndak benarlah, kalau tindakan Mas Gibran ngintip-ngintip itu kan sama juga kategori penghinaan kalau semuanya dianggap penghinaan,” sambungnya mengahiri pembicaraan. (SAT)

Baca Juga: Dirumorkan Diganti, Pj. Gubernur NTB: Jangankan Keppres, Ayat Palsu Bisa Dibuat

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button