Daerah NTB

Giliran Alumni Kampus Swasta di Mataram Adukan Beasiswanya Diduga Ditahan 3 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Penerima beasiswa Bidikmisi gempa tahun 2018 di kampus swasta yang belum diberikan haknya semakin bertambah. Muncul pengaduan baru dari ratusan alumni yang diduga ditahan kampus selama tiga tahun.

Jika sebelumnya kampus tersebut telah mengembalikan Bidikmisi ke 150 mahasiswa dampak gempa 2018 tingkat Sarjana 1 (S1), kali ini kampus itu menyerahkan hak penerima Bidikmisi gempa 2018 tingkat Diploma 3 (D3).

Saat ini, hampir 150 mahasiswa itu telah menjadi alumni di kampus tersebut.

Seperti tingkat S1, untuk tingkat D3, ada sekitar 150 mahasiswa kuota penerima beasiswa, dengan biaya hidup Rp. 4,2 juta per semester.

Namun, mantan mahasiswa tingkat D3 itu tidak pernah menerima uang jaminan hidupnya sampai diwisuda.

ntbsatu.com berhasil mengkonfirmasi melalui 2 alumnus tingkat D3 penerima Bidikmisi gempa 2018, pada Rabu, 24 November 2021 terkait belum diserdugaan penyanderaan uang beasiswa oleh pihak kampus.

“Kita di tingkat D3, dari semester satu sampai wisuda, tidak pernah menerima uang Bidikmisi,” ungkap alumni asal Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

“Dari awal saya masuk kuliah hingga saya tamat, uang beasiswa itu belum saya dapatkan,” terang alumni lain asal Desa Belanting, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur lainnya.

Pengembalian uang beasiswa tersebut berawal dari berita yang mereka baca bahwa salah satu kampus swasta di Mataram sudah mengembalikan hak mahasiswa Bidikmisi gempa 2018.

Setelah itu, mereka meyakini bahwa kampus yang dimaksud adalah tempat mereka menempuh pendidikan sebelumnya.

Kemudian sejumlah alumni ini memberanikan diri pergi ke Kantor Ombudsman Perwakilan NTB untuk melaporkan permasalahan itu pada Senin, 22 November 2021. 

“Betul. Waktu hari senin itu kita ke Kantor Ombudsman untuk melaporkan hal ini,” tandas alumni asal Pringgabaya.

Merespon hal tersebut, Ombudsman NTB segera menghubungi pihak kampus untuk konfirmasi laporan yang datang dari para alumni itu.

Asisten Bidang Penanganan Laporan, Ombudsman NTB, Sahabudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kampus agar hak beasiswa para mantan mahasiswa tingkat D3 itu dikembalikan.

“Saya sudah hubungi WR I-nya tadi. Katanya mereka siap memfasilitasi permintaan Ombudsman. Hari Selasa, 23 November, para alumni itu akan dipanggil kampus,” terang Sahabudin dikonfirmasi ntbsatu.com, Senin 22 November 2021.

Berdasarkan keterangan dua alumni tadi, pada hari Selasa, 23 November 2021, mereka datang ke kampus untuk memenuhi panggilan dari birokrasi terkait pengembalian beasiswa tersebut.

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Rektor II, Ketua Program Studi (Kaprodi) Manajemen dan unsur lain. Kemudian pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak kampus akan mengembalikan uang jaminan hidup mahasiswa yang dulu sempat ditahan.

“Alhamdulillah. Hari ini kita tanda tangan tentang pengembalian uang beasiswa yang dihadiri WR II dan Kaprodi Manajemen. ATM dan buku tabungan sudah kami terima,” jelas alumni asal Desa Belanting.

“Mulai hari Rabu, 24 November uang akan dicairkan. Dan hari Kamis, 25 November kita bisa tarik uangnya di ATM masing-masing,” katanya menambahkan.

Selanjutnya, uang Bidikmisi tersebut direncanakan untuk menjadi modal awal berbisnis dan membantu membiayai keperluan lain.

“Karena saya dulu kuliah dari Prodi Manajemen, saya akan pakai uang beasiswa itu untuk berusaha dan membantu keperluan lain,” imbuh alumni asal Desa Pringgabaya. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button