BREAKING NEWSHukrim

Oknum Dosen di Mataram Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan, oknum dosen di Mataram inisial LRR sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

“Sudah,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada NTBSatu, Selasa, 8 April 2025.

Penyidik Polda NTB telah melimpahkan berkas milik oknum dosen kepada jaksa peneliti. Pihak adhyaksa meminta kepolisian melengkapi sejumlah hal. Salah satunya memeriksa ahli bahasa.

Permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menyusul baru selesai Lebaran Idulfitri 2025.

“Kami masih memenuhi petunjuk jaksa untuk periksa ahli bahasa. Habis lebaran baru ahlinya ada waktu,” jelas Mantan Wakapolresta Mataram ini.

IKLAN

Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Sebelumnya Syarif mengatakan, di tahap penyidikan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan ahli psikologi. Ia tak menyebut secara detail hasil pemeriksaan tersebut. Menyusul itu merupakan bagian dari materi penyidikan.

Polisi memeriksa para saksi ahli buntut oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi Mataram itu, tak mengakui perbuatannya.

“Semuanya ada empat termasuk korban. Sudah kami interogasi juga terhadap terduga terlapor dan dia belum mengakui perbuatannya. Total ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi tempo hari menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.

“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.

“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.

Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button