Mataram (NTB Satu) – Dua anggota DPRD Lombok Timur, Marianah dan Fauzul beberapa waktu lalu dipanggil pengadilan soal kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018.
Di hadapan majelis hakim, dua dewan dari partai PDI Perjuangan tersebut mengaku menerima bantuan Alsintan.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, Ahmad Sukro turut memberi komentar. Dia membantah keterlibatan dua anggota dewannya tersebut.
“Mereka hanya membantu mengajukan kelompok tani mereka saja. Jadi hanya pada tahap pengajuan,” jelasnya kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu, 27 Mei 2023.
Marianah dan Fauzul, Sukro justru menyebut dua mantan kader PDIP lainnya, yakni TH dan Dn.
“Ini kan yang bermasalah beberapa Alsintan, termasuk yang diambil oleh Taufik Hidayat dan Dinata,” sebutnya.
Sukro menjelaskan, TH dan Dn lah yang menjual bantuan Alsintan tersebut. “Mereka yang menjual, mereka yang menghilangkan barang tersebut,” sebut Sukro lagi.
Bantuan Alsintan lainnya, sambung Sukro, termasuk yang diduga ke dua anggota dewan PDI-P itu, masih ada di TH dan Dn.
“Kalo yang lain tidak bermasalah, mereka yang dapat ini istilahnya hanya pinjam pakai. Barangnya juga masih ada dan diinventaris kejaksaan,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB