Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menolak keinginan dewan untuk membubarkan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Keinginan dewan tersebut dilatarbelakangi karena penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan belum maksimal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, pihaknya tidak mau terlalu dini mengambil keputusan terkait itu. Pasalnya, UPTD tersebut masih baru. Artinya, masih butuh waktu untuk bekerja maksimal.
“Karena itu UPTD baru, makanya butuh proses,” katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Adapun UPTD yang mengelola kawasan destinasi wisata unggulan Kabupaten Lombok Utara (KLU) itu baru saja ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkini:
- Kecelakaan Maut Usai Nyongkolan di Lombok Tengah, 4 Orang Tewas
- Pemprov NTB Gelar Seleksi Terbuka Calon Direksi Bank NTB Syariah, Tepis Isu Titipan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi 22 Santriwati Dilaporkan ke Polisi
- Menanti Janji Nyata, Harapan Petani Jagung NTB di Tengah Lobi Politik
Alih-alih dibubarkan, Pemprov ingin agar keberadaan UPTD ini dapat difungsikan sebagai lembaga yang mengurus persoalan masyarakat di kawasan tersebut. Bahkan menjadi tali penghubung antara pemerintah dengan para pengusaha yang mengelola kawasan wisata itu.
“Adanya UPTD tersebut sebagai bentuk memperpendek birokrasi. Tersosialisasikan semuanya dan lebih dekat menjelaskan dengan hal-hal yang berkaitan dengan sewa dan sebagainya,” jelasnya.