Pemerintahan

DJPb NTB: Proses Bisnis DIPA Kini Lebih Simpel Lewat Digitalisasi

Mataram (NTBSatu) – Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran (PPA) I Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB, Moch Izma Nur Choironi mengatakan, penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara digital, dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penyerahan DIPA pada tahun ini dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena penyerahan untuk APBN 2024 dilakukan melalui proses digitalisasi semenjak dari perencanaan, penganggaran sampai melalui proses penandatanganan DIPA yang dilakukan secara elektronik,” terangnya kepada NTBSatu, usai kegiatan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi (TKD) di Pendopo Tengah Gubernur NTB, Selasa, 12 Desember 2023.

Ia mengungkapkan, penggunaan teknologi ini menandai pergeseran paradigma lama, menjadi era digital baru yang modern dan lebih simpel dalam hal tata kelola pemerintahan.

“Para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun Kepala OPD Lingkup Provinsi NTB dapat mengunduh berkas maupun membacanya melalui aplikasi SAKTI, jadi tidak perlu ada dokumen secara fisik yang mereka terima untuk hari ini. Lebih simpel,” ujar Izma.

Pihaknya berharap, penyederhanaan proses melalui digitalisasi tersebut akan meningkatkan tata kelola dengan kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas atau green budgeting, serta meningkatkan keamanan dokumen dan data.

IKLAN
Berita Terkini:

Diketahui, proses bisnis pengesahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 dipersingkat melalui digitalisasi sehingga menyederhanakan 12 tahap proses menjadi empat tahap.

Kemudian, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik ini akan tersertifikasi, hal tersebut merupakan salah satu upaya dari sisi penjaminan keamanan dan kenirsangkalan atau penolakan terhadap mereka yang memiliki otoritas anggaran.

“Upaya menjamin kenirsangkalan sumber daya yang juga akan menjamin terkait keamanan data dan informasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tutur Izma. (STA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button