Hukrim

Nekat Curi Kabel Milik Perusahaannya, Seorang Pria Asal Mataram Diciduk Polisi

Mataram (NTB Satu) – Satuan Unit Reskrim Polsek Poto Tano, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel milik PT SBB. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kabel milik PT. SBB Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasi humas Ipda Eddy Soebandi mengatakan, dasar penangkapan terhadap terduga pelaku, karena ada laporan polisi tertanggal 8 Juni 2022.

IKLAN

“Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelas Eddy kepada media ini, Kamis 9 Juni 2022.

Ia menambahkan, terduga pelaku berinisial JNDL, 29 tahun asal Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya adalah PT. SBB.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian pada hari ini Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi antara akhir Mei 2022 di gudang PT. SBB yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui, karyawan PT. SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol G 9225 SAJ. Selanjutnya pelaku mengambil 1 gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter di dalam gudang. Setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut ke atas mobil.

IKLAN

“Kabel itu dijual, dengan harga Rp 1.980.000. Atas pencurian tersebut PT. SBB mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. Kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi lanjut Eddy berupa, 1 gulung kabel BC 50 mm fool panjang 80 meter, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol B 9225 SAJ beserta STK atas nama PT. SBB. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button