HEADLINE NEWSLingkungan

Walhi NTB: Tambang Ilegal Jangan Hanya Ditutup, Lakukan Pemulihan!

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB menyoroti kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan Sekotong, Lombok Barat.

Direktur Walhi NTB, Amry Nuryadin mengatakan, pemerintah tak hanya cukup dengan menutup lokasi pertambangan ilegal saja. Namun juga harus melakukan pemulihan atau recovery lahan. Menyusul tempat lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan.

“Yang menjadi sorotan adalah pemulihan atau recovery lahan yang sudah dieksplorasi oleh perusahaan,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Karena jika hanya menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan, sambung Amry, maka fungsi ekologis di kawasan hutan Lombok Barat tersebut tidak maksimal.

Meski begitu, tetap Amry mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pihak menutup aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

IKLAN

“Pemerintah harus melakukan pemulihan, bagaimana wilayah yang ada aktivitas ilegal bisa dipulihkan. Tak hanya sekedar menutup,” tegasnya kembali.

Sebagai informasi, KPK telah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria bersama sejumlah pihak memasang langsung plang tersebut. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button