Hukrim

Penyidikan NCC Terus Berjalan, Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru

Mataram (NTBSatu) – Setelah menetapkan dua tersangka, penyidikan dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) masih berjalan di Kejati NTB.

“Penyidikan masih berjalan, belum ada pelimpahan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaya. Kemudian, Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Efrien menyebut, tidak menutup kemungkinan peluang munculnya peran dan keterlibatan orang lain.

“Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Makanya, penyidikan ini terus berkembang,” ujarnya.

IKLAN

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon juga menyampaikan, adanya peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

“Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru),” kata Enen Saribanon.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka terdiri dari mantan pejabat dan beberapa kepala dinas. Termasuk eks Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi.

Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka itu muncul berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Menurut kejaksaan, kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

IKLAN

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Pembangunan gedung tak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB. Kemudian, PT Lombok Plaza tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button