Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Hina Gubernur Lalu Iqbal, Akun Facebook ‘Abiman Abiman’ Dilaporkan ke Polisi
- Viral Tulisan University Elephant Mada di Kertas Ujian Mahasiswa UGM, Warganet Ramai Beri Komentar
- Penerbangan Bandara Lombok Kembali Normal Hari ini, Erupsi Lewotobi Tetap Diwaspadai
- Fahri Hamzah Paparkan Gagasan Hunian Dekat Kawasan Industri di Hadapan Pekerja Pabrik
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.