BERITA NASIONAL

Usai Sengketa di Aceh, Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau

Jakarta (NTBSatu) – Polemik kepemilikan pulau-pulau kecil tidak hanya terjadi di Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau, usai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkannya ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Keputusan Mendagri itu tertuang dalam SK Nomor: 100.1.1-6117 tahun 2022. Padahal, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.

Terbaru, dalam Keputusan Mendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau juga tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung.

IKLAN

Tiga belas pulau tersebut di antaranya: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat. Kemudian, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan. Lalu, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Supriyanto mengatakan, Pemkab telah beberapa kali membahas polemik tersebut bersama Pemkab Tulungagung dan Pemprov Jatim.

Namun, hingga kini belum membuahkan hasil. Sehingga, Pemerintah Tulungagung juga memasukkan 13 pulau itu dalam Perda 4/2023 Tentang RTRW 2023-2043.

IKLAN

Edy mengaku, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian polemik itu dengan menghubungi Kemendagri.

“Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang,” ujanya, dikutip di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan pihaknya tetap yakin atas kepemilikan pulau-pulau itu. Sebagai upaya perlindungan, Pemerintah Trenggalek tetap memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW.

IKLAN

“Kami juga memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW, karena sudah selaras dengan RTRW Provinsi Jatim,” kata Doding.

Keputusan 4 Pulau Aceh

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah ambil sikap dengan menganulir kebijakan Mendagri Tito, yakni mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh.

Melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, presiden juga turut membantah adanya upaya Provinsi Sumatera Utara mencaplok keempat pulau tersebut. Bantahan itu sebagaimana narasi yang berkembang di tengah publik.

“Bahwa tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang ingin dalam tanda kutip, yang memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button