Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi kelas III Bima belum menerima tembusan surat cekal dari Dirjen Imigrasi pusat. Permintaan cekal ini diketahui diajukan penyidik KPK.
“Sampai hari ini kami belum dapat surat tembusan cekal dari Dirjen Imigrasi pusat,” kata Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Hardin, Selasa, 5 September 2023.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah mengajukan permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi terhadap salah satu tersangka di Kota Bima.
Berita Terkini:
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
- Alasan Ada Penugasan, Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK
- Sari Yuliati Berbagi Santunan kepada Jemaah Haji Lansia NTB di Makkah Arab Saudi
Pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Bima untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak Agustus 2023.
Saat ditanya mengapa pihaknya belum mendapat surat tersebut padahal penetapan permintaan cekal sejak sepekan lalu, Hardin mengaku tidak mau berandai-andai.
“Barangkali suratnya belum diajukan ke Dirjen Imigrasi pusat,” jawabnya.