Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi kelas III Bima belum menerima tembusan surat cekal dari Dirjen Imigrasi pusat. Permintaan cekal ini diketahui diajukan penyidik KPK.
“Sampai hari ini kami belum dapat surat tembusan cekal dari Dirjen Imigrasi pusat,” kata Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Hardin, Selasa, 5 September 2023.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah mengajukan permintaan cekal ke Dirjen Imigrasi terhadap salah satu tersangka di Kota Bima.
Berita Terkini:
- Bupati LAZ: Ada Upaya Memecah Belah Pasangan LazAdha
- “Colaborasi” untuk NTB Makmur Mendunia
- Tabrakan di Lombok Timur, Mobil Mahasiswa Ringsek dan Truk Terbalik
- Pernikahan Anak Dibela LSM, Kabid Kebudayaan Tegaskan Adat Sasak Taat Hukum Positif
Pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi lingkup Pemkot Bima untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak Agustus 2023.
Saat ditanya mengapa pihaknya belum mendapat surat tersebut padahal penetapan permintaan cekal sejak sepekan lalu, Hardin mengaku tidak mau berandai-andai.
“Barangkali suratnya belum diajukan ke Dirjen Imigrasi pusat,” jawabnya.