Mataram (NTBSatu) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merencanakan aturan baru terkait perlindungan dan jaminan sosial khusus ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal ini setelah anggota Komisi IX DPR RI mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.
“Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan,” kata Ida yang dilansir dari Kompas.
Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker 6/2016 kurang tepat. Pasalnya, permenaker tersebut mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
“Kami sudah memiliki draf rancangan Permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama, seperti pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya,” ujar Indah.
Berita Terkini:
- Fahri dan Hashim Temui Airlangga, Bahas Program 3 Juta Rumah
- Salat Iduladha di LEM, Khatib Ajak Jemaah Teladani Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Ujian
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
Indah menambahkan, Ojol, kurir dan sebagainya merupakan new platform digital workers, dan harus dibahas dengan kementerian lainnya, termasuk Kominfo dan Kemenhub.
Kemnaker sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol hingga kurir paket. Imbauan ini tentu sempat membuka harapan bagi para driver.
“Hubungan antara perusahaan aplikator dengan para driver saat ini hanya berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan bisa dimusyawarahkan secara internal perusahaan masing-masing,” jelasnya. (WIL)