BERITA NASIONAL

Resmi, Begini Aturan THR bagi Karyawan Swasta 2025

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah kembali mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan swasta, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Surat dengan tujuan seluruh gubernur di Indonesia ini menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Besaran THR

Adapun besaran tunjangan yang perusahaan berikan kepada pegawai, sebagai berikut:

IKLAN
  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah;
  2. Pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja/12) × 1 bulan upah;
  3. Pekerja dengan sistem upah satuan hasil menerima THR berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya;
  4. Pekerja dengan sistem upah harian berdasarkan:
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.

      Jika suatu perusahaan sudah menetapkan besaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan tersebut.

      “Pembayaran THR harus penuh dan tidak boleh cicil,” bunyi poin ketujuh Surat Edaran tersebut yang NTBSatu kutip Rabu, 12 Maret 2025.

      Menteri Ketenagakerjaan, meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya agar membayar THR sesuai ketentuan.

      Pemerintah juga telah membentuk Posko Satgas THR 2025 poskothr.kemnaker.go.id, guna menangani keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

      Pemerintah menegaskan, THR adalah hak pekerja dan harus perusahaan bayarkan tepat waktu. Jika ada pelanggaran, pekerja dapat melaporkan melalui Posko Satgas THR.

      IKLAN

      Gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik. Bagi pekerja/buruh, memahami hak atas THR sangat penting agar tidak dirugikan. (*)

      Muhammad Khairurrizki

      Jurnalis Pemkab Lombok Timur

      Berita Terkait

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Back to top button