Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi Puskesmas Dompu, Rabu, 9 April 2025.
Salah satu terdakwa inisial AH berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan keputusan hakim ketua, terdakwa AH terbukti secara sah telah bersalah. Adapun untuk vonis yang diterima adalah pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.
“Selanjutnya, untuk terdakwa YN. Dalam pembangunan puskesmas pada tiga tahun lalu berperan sebagai pelaksana,” ungkap Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, hari ini.
Dari perbuatannya yang telah melanggar hukum, YN yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi Disperindag Dompu. Muncul kerugian sebesar Rp944.538.410. Angka itu berdasarkan perhitungan tim auditor.
Sebelumnya, terdakwa YN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan hakim pada hari ini, terdakwa YN terbukti bersalah dengan vonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara. Serta, denda sebesar Rp 200 juta.
Sebagai informasi, pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu pada tahun 2021. Nilai kontraknya Rp7,957 miliar.
Yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dengan HPS Rp8,049 miliar itu adalah PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima. (*)