Hukrim

Kejari Dompu Tunggu Hasil Audit Dugaan Korupsi Dua Proyek Saluran Irigasi

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Dompu menunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi, proyek saluran irigasi Sori Paranggi dan Kwangko.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin mengatakan, hasil audit itu nantinya menjadi salah satu alat bukti penentu menjelang penetepan tersangka.

“Jadi, penanganan kasus ini tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 19 September 2024.

Kasus ini dalam proses penyidikan. Kejari Dompu pun telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka berasal dari pihak pelaksana proyek, pengawas, perencana, dan ASN dari BPKAD Dompu. Kemudian, dari Dinas PUPR dan LPSE Kabupaten Dompu.

Total saksi yang menjalani pemeriksaan sebanyak 20 orang. Rinciannya, sembilan orang dari saluran irigasi tahun 2020 di wilayah Sori Paranggi. 11 orang lainnya untuk Kwangko tahun 2022.

Pada tahap penyidikan, Kejari telah menggeledah tiga kantor instansi pemerintahan di Dompu pada akhir April 2024 lalu, antara lain Kantor BPKAD. Kemudian, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor LPSE Dompu. Hasil penggeledahan, jaksa menyita sejumlah dokumen.

Informasi dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dompu, dua proyek ini dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Untuk proyek saluran irigasi di wilayah Kwangko, nama lelangnya adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Kwangko. Proyek menggunakan tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp3,51 miliar. Pemenang lelang CV Vantiyar, perusahaan Kabupaten Dompu. Ia memenangkan lelang dengan harga Rp3,44 miliar.

Sementara, proyek saluran irigasi di wilayah Sori Paranggi tercatat berjalan sejak tahun anggaran 2020 sampai 2022. Pemenang lelang adalah CV Bangkit Bersama asal Kabupaten Dompu. Harganya Rp2,07 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button