Kota Mataram

Ikuti Arahan BKN, Pemkot Mataram Hentikan Honorer dan Alihkan ke Skema PPPK

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan, telah menghentikan pengangkatan tenaga honorer terhitung mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menyampaikan, larangan pengangkatan honorer tersebut telah tertuang dalam ketentuan nasional. Serta, pemerintah daerah akan melaksanakan secara penuh.

“Iya, sudah tidak diperkenankan lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer mulai 1 Januari 2025, sesuai arahan dari BKN,” jelasnya, Selasa, 15 April 2025.

Seiring kebijakan tersebut, BKPSDM Kota Mataram memastikan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mataram akan menurun signifikan.

Sebab, sebagian besar Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) telah beralih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga pembayaran honor mereka sampai April 2025.

IKLAN

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi beberapa posisi strategis dalam mendukung operasional pemerintahan. Seperti petugas kebersihan, sopir, dan penjaga kantor.

“Tanpa peran mereka, keberlangsungan layanan dasar di pemerintahan bisa terganggu. Maka dari itu, tetap diberikan ruang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, meskipun tidak terdapat sanksi tegas terhadap pemerintah daerah yang masih mengangkat honorer, Kementerian Keuangan RI memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk mengangkat TPK sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing.

“Pemkot Mataram tidak akan memaksakan diri mengangkat TPK apabila anggaran belum memungkinkan. Semua bergantung pada kebutuhan dan kondisi keuangan daerah,” ujar Yoyok, sapaannya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, sebagai bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional yang lebih efisien dan akuntabel. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button