Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi kembali ke PN Tipikor Mataram setelah dua kali absen persidangan.
Saat Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menanyakan kondisi kesehatannya, Direktur PT AMG itu mengaku kondisinya tidak stabil.
“Kadang sakit kadang lemah,” jawabnya, Kamis, 21 September 2023.
Direktur PT AMG itu diminta majelis hakim tetap melapor. Dia juga dilarang keluar Kota Mataram.
“Harus datang sidang,” kata Isrin.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Po Suwandi datang ke PN Tipikor Mataram sekitar pukul 11.00 Wita dengan mengenakan baju putih, celana kain berwarna cokelat dan masker berwarna hijau.
Saat ditanya kondisinya, pria berkacamata itu enggan berkomentar banyak. Termasuk saat ditanya lokasi tahanan, lagi-lagi Po irit berbicara.
“Kadang sehat, kadang gitu,” ungkapnya.