112.206 Gen Z terancam Kehilangan hak Pilih, KPU Kota Mataram sarankan Rekam Identitas di Dukcapil
Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengungkap sekitar 112.206 pemilih potensial yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pemicunya, belum adanya identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), lantaran belum genapnya usia pemilih yang mencapai syarat memilih 17 tahun.
Akan tetapi, ketika menjelang hari H atau tanggal 14 Februari 2024, pemilih yang berjumlah 112.206 tesebut telah mencapai syarat memilih. Sehingga dibutuhkan identitas seperti e-KTP sebagai syarat mencoblos.
Baca Juga:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
Mereka Inilah yang menurut Bawaslu berpotensi kehilangan hak pilih jika tidak segera ditangani.
Sikap KPU Kota Mataram, pemilih yang belum memasuki usia memilih, tetapi telah genap 17 tahun pada saat waktu pemilihan, akan dilakukan perekaman identitas terlebih dahulu di Dukcapil.
“Ini yang perlu kita imbau yang belum 17 tahun, silakan direkam dulu ya, tapi untuk terbit e-KTP-nya tentu ada aturan sendiri,” ujar Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin kepada NTBSatu Minggu, 9 Juli 2023.



