Mataram (NTB Satu) – Berkas perkara kasus Kapal dengan muatan ratusan BBM ilegal di Lombok Timur, beberapa waktu lalu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Ditpolairud Polda NTB. Pengembalian tersebut disertai adanya petunjuk, di antaranya kemungkinan adanya tersangka baru.
Menurut JPU, dalam berkas perkara kasus tersebut, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka, dua orang nakhoda dan satu manajer operasional. Salah satu yang menjadi tanda tanya Jaksa yaitu apa status pemilik kapal tersebut. Karena dianggap tidak mungkin kapal tersebut bisa berjalan tanpa izin dari pemilik kapal, termasuk dengan muatannya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, berkas perkara kasus yang bergulir sejak September 2022 itu sudah tahap satu. Setelah diteliti Jaksa, penyidik kemudian mendapat beberapa catatan petunjuk dari Jaksa.
“Sudah diterbitkan P19, sekarang penyidik sudah mulai melengkapi petunjuk dari Jaksa. Saya kira penyidik harus memahami apa yang menjadi petunjuk Jaksa, koordinasi juga tetap dilakukan,” kata Artanto, kepada wartawan.
Disinggung soal kemungkinan akan adanya tersangka baru sesuai dengan petunjuk Jaksa, Artanto tak memungkiri kemungkinan penyidik membuka peluang untuk tersangka baru. “Sesuai petunjuk itu masih ada, tapi sampai saat ini penyidik belum mengarah ke sana,” sebutnya.
Meski demikian, apa yang menjadi petunjuk dari Jaksa tersebut, diakui Artanto, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu yang dibawa dari Palembang, pada 15 September 2022 lalu.
Tiga tersangka diantaranya, dua Nakhoda dan satu Manajer Operasional. Bahkan terhadap kasus ini, telah disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
Sementara dua kapal yang diamankan itu, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. (MIL)