Mataram (NTB Satu) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM), Agus Hilman mengatakan, jika anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebesar Rp130 miliar dinilai masih kurang.
Pasalnya, pada Pemilu Tahun 2024 ini honor petugas badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mengalami kenaikan.
“PPK kita kan ada 117 itu sekitar 585, kemudian PPS kita ada 3468 dan itu rutin harus dibiayai, karena kan ada kenaikan biaya untuk honor ad-hoc dibandingkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya yang kalau untuk di TPS saja tidak berubah, tetapi untuk di PPS dan PPK itu honornya meningkat,” kata Hilman, Senin, 7 Agustus 2023.
Diketahui, ada empat item yang akan dibiayai oleh Pemerintah lewat cost sharing yang telah disiapkan, yakni penyediaan dana honorarium Panitia PPK, PPS, KPPS, dan pantarlih.
Pembiayaan untuk honorium PPK dan PPS ditanggung oleh Pemprov NTB. Sedangkan KPPS dan Panterlih ditanggung oleh Pemerintahan Kabupaten dan Kota.
Terkait penetapan anggaran Pemilu oleh Pemprov NTB, Hilman mengaku khawatir, karena anggaran yang ditetapkan tersebut masih jauh dengan yang diajukan oleh KPU NTB, yakni Rp180 miliar.
“Seperti yang kami ajukan, terakhir sebenarnya Rp180 miliar, sudah cukup kami tekan sebenarnya, karena itu pun sudah kami hitung dengan beberapa kemungkinan yang berkaitan dengan cost sharing di beberapa kabupaten dan kota,” jelasnya.
Baca Juga :
- KPU NTB Kaget Cuma Dialokasikan Rp130 Miliar untuk Pemilu 2024
- KPU NTB Cari Gudang Logistik Pemilu yang Layak
- KPU NTB Kunci Anggaran Pilkada, TAPD: Sesuaikan dengan Kebutuhan Bukan Keinginan
- KPU NTB Minta Anggaran Pilkada Dikunci Rp180 Miliar
- KPU NTB Was – was, Pemangkasan Anggaran Berdampak Tahapan Pemilu 2024