Pelanggaran Peraga Kampanye di Kota Mataram Terdeteksi di Seratusan Titik
Mataram (NTB Satu) – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di Kota Mataram menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan pelanggaran terhadap APS yang menjadi APK. Ia juga membeberkan bahwa, pelanggaran tersebut ditemukan lebih dari 100 titik.
Berita Terkini:
- Diduga Serangan Jantung, Kadinkes Lombok Tengah Meninggal Dunia di Meja Kerja
- Taman Mayura Segera Masuk Situs Geopark Nasional
- Mataram Masuk 40 Daerah Pilot Project Bansos Digital, Mohan Kirim Tim Studi ke Banyuwangi
- Kota Mataram Dapat Suntikan Rp101 Miliar Bangun TPST Kebon Talo
“Pelanggaran APS menjadi APK itu terjadi merata, baik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk DPR RI. Maka dari itu, kami sudah melakukan himbauan kepada seluruh Parpol agar menghindari kejadian ini,” katanya Selasa, 14 November 2023.
Secara terpisah, Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan bahwa sudah dilakukan sosialisasi maupun koordinasi dengan Bawaslu Kota Mataram maupun Panitia Pengawas terkait pemasangan APS maupun APK tersebut. Menurutnya, pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang terhadap hal tersebut, dan jika terjadi pelanggaran akan langsung berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).



