Pelanggaran Peraga Kampanye di Kota Mataram Terdeteksi di Seratusan Titik
Mataram (NTB Satu) – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di Kota Mataram menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan pelanggaran terhadap APS yang menjadi APK. Ia juga membeberkan bahwa, pelanggaran tersebut ditemukan lebih dari 100 titik.
Berita Terkini:
- Pemerintah KSB Matangkan Persiapan Pelepasan Peserta Beasiswa Mekanik Alat Berat ke Jakarta
- Ketika Gotong Royong Mulai Terasa Berat di Sembalun
- Rohyatil Wahyuni Tetap Aktif Bantu Warga Meski Dilaporkan Gubernur Iqbal
- Ketegangan Kembali Memanas, Iran Sita Dua Kapal di Selat Hormuz
“Pelanggaran APS menjadi APK itu terjadi merata, baik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk DPR RI. Maka dari itu, kami sudah melakukan himbauan kepada seluruh Parpol agar menghindari kejadian ini,” katanya Selasa, 14 November 2023.
Secara terpisah, Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan bahwa sudah dilakukan sosialisasi maupun koordinasi dengan Bawaslu Kota Mataram maupun Panitia Pengawas terkait pemasangan APS maupun APK tersebut. Menurutnya, pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang terhadap hal tersebut, dan jika terjadi pelanggaran akan langsung berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).



