Pelanggaran Peraga Kampanye di Kota Mataram Terdeteksi di Seratusan Titik
Mataram (NTB Satu) – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di Kota Mataram menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan pelanggaran terhadap APS yang menjadi APK. Ia juga membeberkan bahwa, pelanggaran tersebut ditemukan lebih dari 100 titik.
Berita Terkini:
- Pemprov Mau Gugat Balik Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, Pakar: Jangan Sampai Tampar Diri Sendiri
- Bursa Ketua Demokrat NTB Mulai Memanas, Amrul Jihadi Optimis Jadi Calon
- Mobil MBG di NTB Diduga Dipakai Jemput Keluarga dan Wisata, BGN Siap Jatuhkan Sanksi Penutupan Dapur
- Dilema Anggaran PPPK Pemkab Lobar, Bupati LAZ Siapkan Dua Skenario
“Pelanggaran APS menjadi APK itu terjadi merata, baik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk DPR RI. Maka dari itu, kami sudah melakukan himbauan kepada seluruh Parpol agar menghindari kejadian ini,” katanya Selasa, 14 November 2023.
Secara terpisah, Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan bahwa sudah dilakukan sosialisasi maupun koordinasi dengan Bawaslu Kota Mataram maupun Panitia Pengawas terkait pemasangan APS maupun APK tersebut. Menurutnya, pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang terhadap hal tersebut, dan jika terjadi pelanggaran akan langsung berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).



