Mataram (NTB Satu) – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) marak terjadi di Kota Mataram menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan pelanggaran terhadap APS yang menjadi APK. Ia juga membeberkan bahwa, pelanggaran tersebut ditemukan lebih dari 100 titik.
Berita Terkini:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
“Pelanggaran APS menjadi APK itu terjadi merata, baik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk DPR RI. Maka dari itu, kami sudah melakukan himbauan kepada seluruh Parpol agar menghindari kejadian ini,” katanya Selasa, 14 November 2023.
Secara terpisah, Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan bahwa sudah dilakukan sosialisasi maupun koordinasi dengan Bawaslu Kota Mataram maupun Panitia Pengawas terkait pemasangan APS maupun APK tersebut. Menurutnya, pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang terhadap hal tersebut, dan jika terjadi pelanggaran akan langsung berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).