Mataram (NTBSatu) – Pemilihan Umum Serentak dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Bagi perantau yang tinggal jauh dari kota atau kabupaten asal, KPU telah menyediakan cara agar tetap dapat menggunakan hak politik dengan mencoblos pilihan pada Pemilu 2024.
Caranya dengan mengajukan pindah TPS atau pindah memilih.
Berikut tutotrialnya selengkapnya, melansir dari situs resmi KPU, Kamis, 11 Januari 2024:
Perantau dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar dapat mengikuti Pemilu di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
Kedua, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);