Begini Tutorial Bagi Perantau Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Mataram (NTBSatu) – Pemilihan Umum Serentak dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Bagi perantau yang tinggal jauh dari kota atau kabupaten asal, KPU telah menyediakan cara agar tetap dapat menggunakan hak politik dengan mencoblos pilihan pada Pemilu 2024.
Caranya dengan mengajukan pindah TPS atau pindah memilih.
Berikut tutotrialnya selengkapnya, melansir dari situs resmi KPU, Kamis, 11 Januari 2024:
Perantau dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar dapat mengikuti Pemilu di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.
Berita Terkini:
- Bahasa Daerah NTB Masuk Status Rentan, Balai Bahasa Perkuat Revitalisasi
- SiLPA & Tantangan Lapangan Kerja dan Kemiskinan (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat)
- Pemkab Lombok Timur Resmikan Ekowisata Mangrove Desa Sugian, Targetkan Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Pesisir
- Diwarnai Kericuhan, Musorkab Tetapkan Wabup Bima sebagai Ketua KONI
Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
Kedua, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);



